TNO, PARIMO SULTENG – Apakah yang sebenarnya terjadi dengan tata kelola keuangan di pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong?. Pertanyaan tersebut mencuat setelah di awal tahun 2023 kemarin, ternyata ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah ternyata hingga habis bulan Januari 2023 belum menerima sepeserpun gaji yang biasanya diterimanya setiap tanggal satu.
Keresahan akibat keterlambatan pembayaran Gaji bagi para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Parimo tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di setiap ruang Publik.
Padahal kita ketahui, tahun 2023 ini merupakan tahun fokus pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 melanda dunia. Mirisnya di Kabupaten Parimo justru menjadi malapetaka bagi ASN/PNS dan PPPK. Dimana, gaji Pegawai tidak terbayarkan di awal tahun hingga berakhirnya bulan Januari 2023.
Belum gajiannya para ASN ini juga berdampak langsung terhadap perputaran roda perekonomian Parigi Moutong, dimana sejumlah cafe dan rumah makan serta warung terlihat sepi, hal ini yang disayangkan para pelaku usaha Cafe dan rumah makan di Parigi Moutong.
Keresahan inipun tentunya memuncak setelah memasuki bulan Februari, gaji yang dinantipun tak kunjung cair. Berdasarkan pengakuan dari salah satu ASN (sebut saja AR) yang tidak ingin dipublikasi nama dan identitasnya dalam berita, di salah satu kedai di sudut kota Parigi Moutong kepada TeropongNews sembari menikmati ES Campur yang disajikan pemilik kedai, bahwa Gaji ASN untuk bulan Januari 2023 memang belum terbayarkan hingga memasuki bulan Februari. Namun baru cair pada pertengahan bulan Februari, dan gaji untuk bulan Februari cair pada Senin (27/02/23) kemarin.
Pertemuan dengan AR ini bukanlah secara kebetulan, melainkan jauh hari sebelumnya AR dan rekan lainnya telah janjian dengan awak media ini untuk mengungkapkan kepada TeropongNews agar kejadian ini dipublikasi. Lebih jauh AR membeberkan bahwa tidak satupun media yang ada di Parimo memberitakan keterlambatan pembayaran gaji bagi ASN dan Non PNS ini.
“Heran saya pak,,, kok tidak ada yaa,,, media yang memberitakan soal keterlambatan gaji PNS dan P3K ini” Ungkapnya dengan nada lirih.
Sambung dia lagi, “Gaji bulan Januari dan februari memang sudah cair pak, namun sangat terlambat, yaitu tepatnya di tanggal 14 dan 27 Februari 2023” Terangnya.
Di sisi lain, salah seorang PPPK juga membenarkan bahwa gaji bulan Januari dibayar pada 14 Februari 2023. Dan untuk gaji bulan Febuari diterima pada hari ini pak (Senin 27 Februari-red).
Berbeda halnya dengan yang satu ini sebut saja RI, melalui via chat WA pada Senin (27/02), justru resah akibat gajinya belum dicairkan oleh pihak Pemkab.
“Gaji kami hingga saat ini belum cair pak, (Senin, 27 Februari-red). Bendahara kami tadi pagi ke Kabupaten untuk mengurus pencarian namun belum ada pak, untuk gaji bulan Januari sudah terbayarkan di bulan ini pertanggal 14 Februari. Tapi untuk gaji bulan Februari belum cair pak” Begitu tulisnya dalam chat WAnya kepada TeropongNews.
Diketahui, Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas. Dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari APBN 2023 telah berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD No.1 tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel. UU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi, Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa (DD), Kebijakan Umum Transfer ke Daerah TA 2023 antara lain : Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy).
Redesign DAU mulai TA 2023 untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Di lain Pihak, Andi Baso Tenriliweng yang merupakan Wakil Ketua Penasehat Komisi Cabang LSM LP-KPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) angkat bicara terkait polemik tersebut. Gaji ASN/PNS setiap Daerah Kabupaten/Kota wajib berdasar kepada Undang Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). APBD DAU di setiap Daerah Kabupaten/Kota terbagi Dua (2) yakni, Belanja Tidak Langsung (Block Grant) yang Khusus untuk Gaji, yang mana Dana untuk gaji ini sudah dipersiapkan setiap kabupaten/Kota selama 14 bulan ke depannya. Kedua, Specific Grant Atau Dana Khusus Pekerjaan Umum (PU), Dana Kesehatan, P3K, Pendidikan, dan Dana Kelurahan. Ini merupakan belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yakni, Dana Transfer Umum, DID, DAK NON FISIK, DAK FISIK dan HIBAH DAERAH.
Andi Baso Tenriliweng menjelaskan, “Dengan demikian, Postur Belanja TKD 2023 Kabupaten Parigi Moutong patut diduga belum terukur seperti penyusunan DAU, DBH, DAKF, DAKNF, HIBAH, DD dan Insentifnya. Yang artinya tata kelola keuangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih sangat lemah, dan ini tentunya berdampak besar terhadap roda perekonomian di Kabupaten Parimo tentunya”. Ungkapnya.
Lanjutnya, “Ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola keuangan di pemerintahan Parigi Moutong, dan akan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentunya. Kasian juga para pegawai yang memang satu-satunya sumber pendapatannya dari gaji tersebut. Dan saya kira ini tidak boleh dibiarkan”. Kunci Andi Baso. (MU/AK).