TNO, Parimo Sulteng – Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto Tongani, S.Sos, Sulawesi Tengah, menyampaikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Sinovac jangan membatasi ruang bagi media dalam pelaksanakan tugas jurnalisnya untuk meliput dan menyebarluaskan informasi terkait vaksinasi Covid-19 Sinovac.
” Sangat disayangkan adanya kebijakan pembatasan public, yang tidak koperatif dan menyalahi kebijakan public, terkhusus pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sinovac yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati,”Sambungnya lagi, “Tentu ini kesalahan, mestinya semua mitra pemerintah Media dalam hal ini wajib melakukan peliputan pada kegiatan ini, agar masyarakat luas bisa menyetahui bahwa Pemerintah Parigi Moutong telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 Sinovac,” Ungkapnya
“Tapi sayangnya yang boleh mengambil gambar kegiatan vaksinasi covid 19 sinovac, justru yang dibolehkan hanya Tim Dokumentasi Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo, yang memiliki ID CARD,” Urainya
Lanjutnya dia lagi, “Vaksinasi covid 19 sinovac wajib disebarluaskan ke public, supaya masyarakat parimo tau, dan informasi seperti ini jangan ditutup-tutupi, karena apa…??? Bukankah sebahagian besar masyarakat kita meragukan vaksin covid 19 sinovac ini??? Lalu kemudian, pelaksanaan vaksinasi yang kita lakukan justru kita tutup tutupi…??? Bukankah dengan demikian kita telah menggagalkan program pemerintah, agar masyarakat kita mau menerima untuk divaksin,” Urai Sayutin Budianto. ia menanggapi pembatasan peliputan seremoni vaksinasi Covid-19 Sinovac, Senin (08/02/2021)

Menurutnya, kehadiran media untuk melalakukan peliputan sangatlah penting dan membantu pemerintah untuk menyebarluaskan informasi, terlebih pada pemberitaan mengenai penanganan virus corona.
Sayutin Budianto, meminta pada kegiatan vaksinasi covid 19 sinovac gelombang kedua nanti, Dinkes Parimo, sebagai instansi teknis pada kegiatan vaksinasi dan penanganan covid 19 perlu memahami dan memberikan ruang kepada seluruh media yang ada diparigi moutong untuk melakukan peliputan agar informasi ini menyebar dimasyarakat.
” Kami bagian dari penyelenggara pemerintahan memohon maaf dan menyesalkan insiden ini, kami harap kedepan hal-hal seperti ini tidak lagi terulang,” Ucap Sayutin.
Dipihak Dinkes (Kabid Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit), Wulandari, S.Km,M.Ap, menanggapi hal tersebut, bahwa, “Pihaknya bukan tidak memberi akses kepada jurnalis dalam melaksanakan tugas dan pungsinya, akan tetapi hanya membatasi aktivitas diarea utama kegiatan vaksinasi covid 19 sinovac,” Katanya

Wulandari, S.KM,M.AP, usai pelaksanaan vaksinasi covid 19 sinovac memberikan keterangannya kepada media TNO, Senin (08/02/21)
Pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, instansi teknis (Dinkes red) hanya memberikan akses kepada tim dokumentasi internal yang menggunakan tanda pengenal khusus.
” Kami hanya memberikan ruang kepada petugas atau vaksinator di area itu, supaya tidak terjadi kerumunan,” Jelas Wulandari kepada wartawan. Senin (08/02/2021).
Rilis : Moh Amin
Editor : Hardi/Moh Umar